Kamis, 06 Desember 2012

Undang-Undang

Di Indonesia sendiri, kejahatan di dunia maya (cyber crime) sudah mendapatkan sorotan tersendiri. Setelah UU ITE disahkan pada 25 Maret 2008, kepolisian langsung membentuk kesatuan yang khusus menangani tentang cyber crime.

Adapun undang-undang mengenai data forgery sendiri adalah sebagai berikut:
1. Pasal 23 (2) yang berisi:
    Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada
    itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain
    (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang
    yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)

2. Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
   elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
   informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan
   denda Rp 10 miliar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

About this blog

Kelompok 3 - Etika Profesi Sistem Informasi

Visitors

Flag Counter

Recent News