Adapun undang-undang mengenai data forgery sendiri adalah sebagai berikut:
1. Pasal 23
(2) yang berisi:
    Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib didasarkan pada
    itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha
secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain
    (Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang
    yang
terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)
2. Pasal 27
(2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau
sistem
   elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan
   informasi milik pemerintah yang karena statusnya
harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan
   denda Rp 10 miliar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar