Adapun undang-undang mengenai data forgery sendiri adalah sebagai berikut:
1. Pasal 23
(2) yang berisi:
Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib didasarkan pada
itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha
secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain
(Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang
yang
terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)
2. Pasal 27
(2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau
sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan
informasi milik pemerintah yang karena statusnya
harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan
denda Rp 10 miliar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar